Pasal 15
BAB 2 — ANGKUTAN UDARA PERINTIS
(1) Kegiatan angkutan udara perintis dilaksanakan berdasarkan rute, target frekuensi penerbangan dan target penumpang untuk angkutan udara perintis penumpang dan/atau berdasarkan rute, target pergerakan penerbangan dan target kargo untuk angkutan udara perintis kargo yang ditetapkan Direktur Jenderal dan dilaksanakan setelah kontrak ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan angkutan udara perintis dilaksanakan sesuai dengan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan dalam kontrak. (3) Dalam pelaksanaan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terjadi pembatalan penerbangan harus segera diganti penerbangan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender. (4) Apabila penggantian penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender maka dikenakan denda sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. (5) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan apabila pembatalan penerbangan akibat kesalahan Pelaksana Angkutan Udara Perintis.
