Pasal 14
BAB 2 — ANGKUTAN UDARA PERINTIS
Untuk melakukan kegiatan angkutan udara perintis, badan usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga atau izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal; b. izin usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus sesuai dengan jenis kegiatan angkutan udara perintis yang akan diajukan; c. menguasai pesawat udara yang serviceable sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki Air Operator's Certificate (AOC) atau Operator's Certificate (OC) yang masih berlaku; e. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana; f. menempatkan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara perintis sebanding dengan rencana jumlah total jam terbang dan tersedia pesawat cadangan dengan tipe pesawat udara yang sekelas yang laik udara atau serviceable untuk mendukung operasional penerbangan perintis; g. menyampaikan analisa kecukupan jumlah armada yang dimiliki terkait dengan rencana utilitas pesawat udara untuk melaksanakan angkutan udara perintis dan komersial, disertai dengan rotasi diagram pesawat untuk semua pesawat yang dikuasai; dan h. memenuhi ketentuan pengadaan jasa angkutan udara perintis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
