Pasal 13
BAB 2 — ANGKUTAN UDARA PERINTIS
(1) Badan usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara perintis diberikan kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis sesuai dengan rute dan jadwal yang telah ditetapkan. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara perintis; b. subsidi biaya operasi angkutan udara; dan/atau c. subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak. (3) Subsidi biaya operasi angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (4) Subsidi biaya operasi angkutan udara perintis penumpang dan angkutan udara perintis kargo diberikan setelah dikurangi pendapatan dari target penumpang atau kargo yang diangkut. (5) Pendapatan dari target kargo diangkut sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat tidak ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari Koordinator Wilayah dengan tujuan untuk memperkecil disparitas harga atau bantuan kemanusiaan. (6) Subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan pada bandar udara yang tidak memiliki depo pengisian bahan bakar, sehingga harga bahan bakar minyak sama dengan harga di bandar udara yang memiliki depo pengisian bahan bakar. (7) Subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. (8) Persiapan, penyelenggaraan dan evaluasi angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mengacu ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
