Pasal 12
BAB 2 — ANGKUTAN UDARA PERINTIS
(1) Angkutan udara perintis diselenggarakan oleh pemerintah. (2) Pelaksanaan angkutan perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga melalui proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. (3) Dalam keadaan tidak tersedianya badan usaha angkutan udara niaga untuk melayani kegiatan angkutan udara perintis pada suatu lokasi, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat melaksanakan angkutan udara perintis berdasarkan izin Menteri setelah dilakukan evaluasi teknis dan operasional oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. (4) Kegiatan angkutan udara perintis oleh pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
