PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan...
Pasal 11
BAB 2 — ANGKUTAN UDARA PERINTIS
(1) Rute perintis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan rute angkutan udara perintis diajukan oleh Koordinator Wilayah kepada Direktur Jenderal secara tertulis; b. usulan rute perintis terdiri dari rute lama (existing) dan rute baru disampaikan setelah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Pelaksana Bandar Udara cakupan dan Pemerintah Daerah Setempat; c. usulan rute angkutan udara perintis yang diajukan oleh Koordinator Wilayah, wajib disertai dengan data kelengkapan sebagai berikut:
- surat pernyataan oleh Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Koordinator Wilayah terkait tentang kesiapan operasional bandar udara pada rute-rute yang diusulkan;
- Kerangka Acuan Kerja (Term of Referrence/TOR) dan perhitungan rincian kebutuhan anggaran biaya dalam 1 (satu) periode pelaksanaan angkutan udara perintis;
- data dukung untuk angkutan udara perintis penumpang berupa: a) data aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi yang meliputi:
- pelayanan dan ketersediaan moda
transportasi lainnya meliputi: (a) jenis dan jumlah moda transportasi lainnya; dan (b) kapasitas tiap moda transportasi.
- waktu tempuh dengan moda transportasi lainnya;
- kondisi kesinambungan pelayanan moda transportasi lainnya; dan 4) data potensi keterhubungan secara ekonomi ditunjukkan dengan: (a) besarnya Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB) daerah tersebut yang dirinci per sektor; (b) analisa ekonomi apabila tersedia angkutan udara perintis pada rute tersebut; b) data lokasi daerah sesuai dengan penetapan daerah terpencil, terluar dan perbatasan; c) data bandar udara terkait; d) jumlah potensi permintaan angkutan udara perintis dibagi atas:
- profesi masyarakat; dan 2) tujuan melakukan kegiatan perjalanan. e) hasil koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara terkait dan Pemerintah Daerah; f) usulan jumlah frekuensi penerbangan, target penumpang yang akan diangkut dan waktu tempuh beserta jarak terbang; g) rincian perhitungan total biaya operasi pesawat udara yang dapat digunakan untuk melayani rute perintis beserta biaya operasi pesawat udara per rute perintis; dan h) untuk rute lama (existing) yang diusulkan kembali wajib menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan angkutan udara perintis.
- data dukung untuk angkutan udara perintis kargo berupa: a) hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan rencana:
- jumlah dan jenis kebutuhan barang/kargo;
- perseorangan atau badan usaha yang melakukan distribusi barang; dan 3) pengawasan harga, jenis dan jumlah barang kargo yang diangkut sampai ke konsumen b) data bandar udara terkait; c) hasil koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara terkait dan Pemerintah Daerah; d) usulan jumlah frekuensi penerbangan, target barang/kargo yang akan diangkut dan waktu tempuh beserta jarak terbang; e) rincian perhitungan total biaya operasi pesawat udara yang dapat digunakan untuk melayani rute perintis beserta biaya operasi pesawat udara per rute perintis; dan f) untuk rute lama (existing) yang diusulkan kembali wajib menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan angkutan udara perintis. d. usulan rute perintis disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat awal bulan Juli tahun anggaran sebelumnya; e. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap rute yang diusulkan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5; dan f. berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Direktur Jenderal MENETAPKAN rute angkutan udara perintis. (2) Contoh data kelengkapan pengajuan usulan rute angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
