PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan...
Pasal 16
BAB 2 — ANGKUTAN UDARA PERINTIS
(1) Koordinator Wilayah dapat melakukan penyesuaian penyelenggaraan angkutan udara perintis dalam hal mengusulkan perubahan rute dan/atau penyesuaian frekuensi angkutan udara perintis penumpang dan pergerakan angkutan udara perintis kargo pada tahun anggaran berjalan.
(2) Perubahan rute dan frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi anggaran yang telah ditetapkan. (3) Usulan perubahan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi data dukung dan berasal dari instansi terkait. (4) Perubahan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
