Pasal 90
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pelaksanaan audit kepada pemilik atau operator atas dokumen kesesuaian sistem manajemen keselamatan/document of compliance (DOC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dikenakan terhadap audit perusahaan dihitung berdasarkan setiap audit sesuai pengelompokan jumlah kapal yang dikelola manajemen keselamatannya dan jumlah total ukuran kapal menurut kelompok GT (Gross Tonnage) kapal. (2) Tarif pelaksanaan audit sertifikat sistem manajemen pengoperasian kapal/safety management certificate (SMC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dikenakan terhadap audit kapal dihitung berdasarkan setiap audit sesuai ukuran kapal menurut kelompok GT (Gross Tonnage) kapal. (3) Tarif pelaksanaan penerbitan sertifikat kepada pemilik atau operator atas dokumen kesesuaian sistem manajemen keselamatan/document of compliance (DOC) dan sertifikat sistem manajemen pengoperasian kapal/ safety management certificate (SMC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dikenakan terhadap perusahaan dan kapal dihitung berdasarkan setiap sertifikat sesuai ukuran kapal menurut kelompok GT (Gross Tonnage) kapal. (4) Tarif pelaksanaan endorsement sertifikat kepada pemilik atau operator atas dokumen kesesuaian sistem manajemen keselamatan/document of compliance (DOC) dan sertifikat sistem manajemen pengoperasian kapal/ safety management certificate (SMC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d dikenakan terhadap perusahaan dan kapal dihitung berdasarkan setiap sertifikat sesuai ukuran kapal menurut kelompok GT (Gross Tonnage) kapal.
