PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 89
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pelaksanaan pengukuran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dikenakan terhadap setiap pelaksanaan pengukuran kapal yang dihitung berdasarkan kelompok GT (Gross Tonage) kapal. (2) Tarif penerbitan surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dikenakan terhadap setiap penerbitan surat ukur, termasuk surat ukur sementara dan salinan
surat ukur yang dihitung berdasarkan setiap surat ukur berdasarkan kelompok GT (Gross Tonage) kapal.
