PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 37
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu; b. jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi; c. jasa telekomunikasi-pelayaran; d. jasa salvage dan/atau pekerjaan bawah air; e. jasa pemeriksaan kesehatan kerja pelayaran; dan f. pemberian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran.
