PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 38
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas: a. penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu untuk kapal angkutan laut luar negeri;
b. penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu untuk kapal angkutan laut dalam negeri; c. penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu untuk kapal pelayaran rakyat; dan d. penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu untuk kapal angkutan penyeberangan dalam negeri.
