Pasal 36
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penerbitan surat izin kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. surat izin penetapan lokasi Terminal Khusus; b. surat izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus; c. surat perpanjangan izin pengoperasian Terminal Khusus; d. surat izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
e. surat izin kerja keruk (SIKK); f. surat izin kerja reklamasi (SIKR); g. surat izin Badan Usaha Pelabuhan; h. surat izin Penetapan Terminal Khusus terbuka bagi perdagangan luar negeri; i. pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan/ Statement of Compliance Port Facility (SOCPF), meliputi:
- penerbitan sementara;
- penerbitan permanen; dan
- evaluasi. j. penunjukan sebagai Recognize Security Organization (RSO).
