PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 118
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum dibayarkan oleh pengguna jasa setelah nota tagihan diterbitkan dicatat oleh pengelola PNBP sebagai piutang. (2) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibayarkan setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
