PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 117
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pengguna jasa yang melakukan pembayaran melebihi jatuh tempo kode billing yang pertama kali diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan Unit Pelaksana Teknis/pengelola PNBP/petugas operasional dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota denda yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan Unit Pelaksana Teknis/pengelola PNBP/petugas operasional. (3) Untuk pelayanan jasa penggunaan perairan dan konsesi yang menggunakan perjanjian penentuan jatuh tempo
pembayaran ditetapkan di dalam isi perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
