PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 116
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam mata uang asing ke kas negara terlebih dahulu dikonversi dengan kurs tengah Bank INDONESIA sesuai dengan kurs pada tanggal nota tagihan diterbitkan. (2) Dalam hal kurs tengah Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diperoleh, kurs yang digunakan adalah kurs tengah pada hari kerja sebelumnya.
