PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 119
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pengguna jasa yang telah dibayarkan dapat diperhitungkan kepada pembayaran jasa transportasi laut untuk jasa yang sama pada tagihan berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi antara pengguna jasa dengan pengelola PNBP Unit Pelaksana Teknis.
