PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2019 tentang TARIF MUATAN UNTUK KEGIATAN SUBSIDI...
Pasal 3
(1) Dalam hal terjadinya kekosongan hari layar, Menteri Perhubungan dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang angkutan laut untuk mengoperasikan kapal angkutan khusus ternak. (2) Kekosongan hari layar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh: a. belum ditetapkannya pemenang pemilihan penyedia jasa lainnya; b. terjadi kekurangan anggaran subsidi pengoperasian kapal angkutan khusus ternak pada tahun anggaran berjalan; atau c. sebab lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan laut.
