Pasal 2
(1) Tarif kapal angkutan khusus ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) terdiri atas: a. tarif subsidi pengoperasian kapal angkutan khusus ternak untuk muatan ternak per 1 (satu) ekor; b. tarif subsidi untuk muatan kapal angkutan khusus ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah termasuk biaya asuransi, bongkar muât, minum ternak, mantri hewan, dan dokter hewan; c. tarif subsidi untuk muatan kapal angkutan khusus ternak untuk domba atau kambing diperhitungkan sebesar 1/4 (satu perempat) dari tarif subsidi muatan ternak sapi, kerbau, atau kuda; dan d. tarif muatan kapal angkutan khusus ternak untuk keperluan ekspor melalui pelabuhan bongkar di dalam negeri menggunakan tarif batas bawah komersial. (2) Kapal angkutan khusus ternak dapat mengangkut muatan balik berisi muatan selain ternak yang tarifnya ditetapkan sebagai berikut: a. diperhitungkan sebagai pendapatan yang mengurangi nilai subsidi; dan
b. tarif muatan selain ternak dihitung berdasarkan tonase, sudah termasuk biaya bongkar muat. (3) Muatan selain ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa muatan yang bersifat tidak merusak, mengganggu, dan mengkontaminasi ruang muât kapal serta memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
