Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data, evaluasi kegiatan serta pengelolaan sistem teknologi dan informasi; b. penyiapan bahan penatausahaan pembiayaan dan penggajian, penyusunan laporan pelaksanaan anggaran dan perjalanan dinas, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta urusan perlengkapan; c. penyiapan bahan urusan kepegawaian, penataan organisasi, pelaksanaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan Reformasi Birokrasi; dan d. penyiapan bahan verifikasi berkas perkara pemeriksaan kecelakaan kapal, administrasi persidangan, pemberian dukungan subtatif persidangan, pengetikan dan penggandaan konsep putusan.
