PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipimpin oleh Sekretaris. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Laporan; b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; c. Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan d. Subbagian Perkara dan Persidangan.
