Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data, evaluasi kegiatan serta pengelolaan sistem teknologi dan informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, mempunyai tugas melakukan penatausahaan pembiayaan dan penggajian, penyusunan laporan pelaksanaan anggaran dan
perjalanan dinas, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta urusan perlengkapan. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penataan organisasi, pelaksanaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan Reformasi Birokrasi. (4) Subbagian Perkara dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan verifikasi berkas perkara pemeriksaan kecelakaan kapal, administrasi persidangan, pemberian dukungan subtatif persidangan, pengetikan dan penggandaan konsep putusan.
