PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretaris Pengganti dijabat oleh Sarjana Hukum. (2) Jumlah Sekretaris Pengganti paling banyak 2 (dua) orang. (3) Sekretaris Pengganti secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris.
