Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Mahkamah Pelayaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data, evaluasi kegiatan, serta pengelolaan sistem teknologi dan informasi; b. penyiapan penatausahaan pembiayaan dan penggajian, penyusunan laporan pelaksanaan anggaran, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta urusan perlengkapan; c. penyiapan pengelolaan kepegawaian, penataan organisasi, pengelolaan tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, pengelolaan Reformasi Birokrasi; d. pelaksanaan verifikasi berkas perkara pemeriksaan kecelakaan kapal, administrasi persidangan, pemberian dukungan substantif persidangan, pengetikan dan penggandaan konsep putusan; e. penelitian sebab kecelakaan kapal dan penentuan ada atau tidak adanya kesalahan dan/atau kelalaian dalam
penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nahkoda atau Pemimpin Kapal dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya kecelakaan kapal; dan f. penjatuhan sanksi administratif kepada Nahkoda atau Pemimpin Kapal dan/atau Perwira Kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut yang dikeluarkan oleh Pemerintah
yang melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan.
