PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
