PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Mahkamah Pelayaran merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan. (2) Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
