PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Mahkamah Pelayaran terdiri atas: a. Ketua; b. Anggota; c. Sekretariat; d. Sekretaris Pengganti; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
