Pasal 4
BAB 1 — UNSUR KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI
Unsur pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai berikut: a. kunjungan kapal merupakan jumlah seluruh kunjungan kapal (unit) dan jumlah tonase kotor (Gross Tonnage/GT) yang singgah di pelabuhan; b. arus komoditas merupakan jumlah semua jenis komoditas meliputi barang, hewan dan peti kemas yang dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal; c. arus penumpang merupakan jumlah seluruh penumpang yang naik dan atau turun di pelabuhan yang diangkut dengan kapal; d. sarana dan prasarana pelabuhan meliputi:
luas dermaga;
luas gudang;
luas lapangan penumpukan;
terminal penumpang;
terminal peti kemas;
alur pelayaran;
kedalaman kolam pelabuhan; dan 8) jumlah kapal patrol; e. jumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS); f. jumlah Terminal Khusus (Tersus); dan g. jumlah Wilayah Kerja.
