PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor...
Pasal 5
BAB 1 — UNSUR KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administrasi dan/atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai berikut: a. instansi pemerintah yang dikoordinasikan; b. jumlah Sumber Daya Manusia; dan c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
