PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor...
Pasal 10
BAB 2 — PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI
Rincian pembobotan Unsur Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terbagi dalam subunsur sebagai berikut: a. kunjungan kapal, dengan nilai bobot 40 % (empat puluh persen); b. arus komoditas meliputi barang, hewan dan peti kemas dengan nilai bobot 10% (sepuluh persen); c. arus penumpang, dengan nilai bobot 6% (enam persen); d. sarana dan prasarana pelabuhan, dengan nilai bobot 21% (dua puluh satu persen); e. jumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dengan nilai bobot 1% (satu persen); f. jumlah Terminal Khusus, dengan nilai bobot 1% (satu persen); dan
g. jumlah Wilayah Kerja dengan nilai bobot 1% (satu persen).
