PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor...
Pasal 11
BAB 2 — PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI
Rincian pembobotan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terbagi dalam subunsur sebagai berikut: a. instansi pemerintah yang dikoordinasikan, dengan nilai bobot 4% (empat persen); b. jumlah Sumber Daya Manusia, dengan nilai bobot 6% (enam persen); dan c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan nilai bobot 10% (sepuluh persen).
