PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor...
Pasal 9
BAB 2 — PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI
Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan pembagian sebagai berikut: a. unsur pokok dengan bobot 80% (delapan puluh persen); dan b. unsur penunjang dengan bobot 20% (dua puluh persen).
