Pasal 18
Pengajuan permohonan izin reklamasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 harus memenuhi persyaratan:
a.
administrasi, meliputi:
1.
akte pendirian perusahaan;
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP;
3.
surat keterangan domisili perusahaan; dan
4.
keterangan penanggungjawab kegiatan.
b.
teknis, meliputi:
1.
keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan reklamasi;
2.
lokasi dan koordinat geografis areal yang akan direklamasi;
3.
peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari
lokasi yang akan direklamasi; dan
4.
hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai
ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1880
c.
surat pernyataan bahwa pekerjaan reklamasi akan dilakukan oleh
perusahaan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan
dan kompetensi untuk melakukan reklamasi;
d.
rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor
Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran
setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi
setempat; dan
e.
rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara
Pelabuhan dari pelabuhan setempat akan kesesuaian dengan Rencana
Induk Pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang berada di dalam
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan; atau
f.
rekomendasi dari bupati/walikota setempat akan kesesuaian dengan
rencana
umum
tata
ruang
wilayah
kabupaten/kota
yang
bersangkutan bagi pekerjaan reklamasi di wilayah perairan terminal
khusus;
g.
studi kelayakan yang paling sedikit memuat;
1.
rencana peruntukkan dan lahan yang direklamasi, peralatan yang
digunakan serta metode pelaksanaan pekerjaan reklamasi;
2.
rencana jadwal rencana perkerjaan reklamasi;
3.
aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai
pelaksanaan kegiatan reklamsi;
4.
dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan reklamasi
dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan reklamasi.
h.
laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan
publik terdaftar minimal 2 (dua) tahun terakhir;
i.
referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki
aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (Lima Puluh Triliun
Rupiah).
6.
Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 19 diubah dan diantara ayat (5)
dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga berbunyi
sebagai berikut :
