Pasal 19
(1) Permohonan izin pekerjaan reklamasi pada pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus, diajukan pemohon kepada Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan yang diatur. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1880 permohonan izin reklamasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelitian. (5a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, Sekretaris Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kembali kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
