PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 16
Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1)harus mendapat izin dari: a. Direktur Jenderal untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus; b. gubernur untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan c. bupati/walikota untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau. 4. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
