Pasal 8
BAB 5 — PENYELENGGARAAN DAN JENIS KEGIATAN
(1) Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan secara berkelompok dengan seorang pengawas di dalam setiap kelompok. (2) Pekerjaan dapat dikerjakan oleh masyarakat sekitar proyek baik di wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki dan tanpa memiliki keterampilan pertukangan serta diawasi oleh tenaga terlatih yang berasal dari unsur masyarakat untuk memastikan hasil pekerjaan berkualitas.
(3) Kegiatan dilakukan dengan menggunakan peralatan, pengetahuan, dan teknologi tepat guna. (4) Penyelenggaraan kegiatan program penciptaan lapangan kerja dengan Padat Karya dan swakelola dilakukan pada jenis kegiatan: a. pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana di bidang transportasi darat; b. pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana di bidang transportasi laut; c. pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana di bidang transportasi udara; d. pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana di bidang perkeretaapian; e. pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan BPSDM; dan f. pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan BPTJ. (5) Jenis kegiatan Program Padat Karya mencakup paling sedikit kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
