Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARA
(1) Penyelenggara kegiatan Padat Karya di lingkungan Kementerian Perhubungan, terdiri atas: a. penanggung jawab kegiatan yaitu Pejabat Eselon I sesuai kewenangannya; b. penanggung jawab kegiatan mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun kebijakan penyelenggaraan kegiatan;
- menyusun program dan perencanaan anggaran serta kegiatan tahunan;
- melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan;
- membentuk Tim Monitoring;
- melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan; dan
- melaporkan penyelenggaraan kegiatan kepada Menteri. (2) Tim Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dibentuk di lingkungan Pejabat Eselon I apabila dibutuhkan dengan tugas sebagai berikut: a. melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan mulai tingkat nasional hingga tingkat kecamatan;
b. mengoordinasikan dan membina seluruh pemangku kepentingan penyelenggara kegiatan; c. menyiapkan Pedoman Pelaksanaan; d. melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diseminasi di tingkat pusat; e. melakukan koordinasi dengan seluruh pelaku kegiatan di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; f. melaporkan semua progres penyelenggaraan kepada Pejabat Eselon I sebagai pengarah kegiatan; g. kompilasi data dan pelaporan penyelenggaraan di daerah melalui Satuan Kerja yang dibantu oleh konsultan pendamping; h. pelaporan progres triwulan kegiatan kepada Unit Organisasi Eselon I ditembuskan kepada Tim Monitoring Kementerian Perhubungan; dan i. koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan satuan kerja (satker). (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Monitoring dapat dibantu oleh konsultan. (4) Penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan oleh PPK pada unit kerja masing-masing yang bertugas mengelola anggaran kegiatan tiap tahun yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
