Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Penyelenggaraan program Padat Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri atas tahapan: a. tahap persiapan; b. tahap perencanaan; c. tahap pelaksanaan konstruksi; d. tahap pasca konstruksi; e. pemantauan dan pengendalian; dan f. mekanisme pencairan dana. (2) Strategi kegiatan dengan mengembangkan potensi ekonomi lokal untuk menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kemiskinan, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan umum dan pembangunan daerah; b. perencanaan dan pelaksanaan pembangunan wilayah yang terintegrasi dengan rencana penyediaan infrastrukturnya; c. penetapan dan pengembangan potensi lokal kawasan; d. penguatan kapasitas Pemerintah Daerah; dan e. penguatan kapasitas kelembagaan lokal.
