PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di...
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Penyelenggaraan program penciptaan lapangan kerja yang dioptimalkan dengan: a. Padat Karya; dan/atau b. swakelola. (2) Pelaksanaan program penciptaan lapangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Lingkungan Kementerian Perhubungan. (3) Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Tunai yang bersifat swakelola dengan tetap berpedoman pada pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
