PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di...
Pasal 20
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Evaluasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, bertujuan untuk menilai kinerja pelaksanaan, manfaat, dampak, dan keberlanjutan kegiatan yang dilaksanakan dalam kerangka Kegiatan Padat Karya terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. (2) Kegiatan evaluasi dilakukan secara rutin dan berkala oleh pelaksana kegiatan dari tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten, hingga kecamatan. (3) Kegiatan evaluasi disusun secara sistematis, objektif, dan transparan yang dilakukan berdasarkan laporan, hasil pengawasan, dan pengaduan dari berbagai pihak.
