Pasal 19
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, merupakan kegiatan mengamati perkembangan setiap tahapan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan melalui cara pemantauan baik langsung maupun tidak langsung di lapangan. (2) Pengawasan akan ditindaklanjuti dengan kegiatan atau langkah-langkah operasional, yang perlu ditempuh berdasarkan hasil pemantauan, meliputi: a. koreksi atas setiap penyimpangan kegiatan; b. akselerasi atas setiap keterlambatan; dan c. klarifikasi ketidak-jelasan dan sebagainya untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan konstruksi. (3) Pemantauan dilakukan dengan mekanisme monitoring yaitu sebagai berikut: a. pemeriksaan oleh Pemerintah; b. pemantauan berjenjang kepada seluruh aparatur terkait pelaksanaan kegiatan dan pihak konsultan selaku fasilitator yang akan berkoordinasi dengan aparat terkait melakukan pemantauan secara berjenjang; c. pemantauan oleh konsultan dan fasilitator yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, hingga ke desa tempat lokasi pembangunan dilakukan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dengan memanfaatkan sistem informasi pengelolaan kegiatan Padat Karya dan kunjungan ke lokasi kegiatan Padat Karya; dan d. pemantauan secara melekat juga dilakukan oleh fasilitator dalam setiap tahapan pengelolaan kegiatan, dengan maksud agar perbaikan dan penyesuaian pelaksanaan kegiatan segera dilakukan.
