Pasal 18
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, merupakan serangkaian kegiatan pemantauan, pengawasan, dan tindak lanjut yang dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kegiatan Padat Karya dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi/pembangunan infrastruktur yang direncanakan selesai, berfungsi, dan sesuai dengan prasyarat dan kemanfaatannya bagi masyarakat. (2) Pengendalian sebagaima dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan prinsip, pendekatan, dan mekanisme kegiatan berjalan efektif; b. menjamin berjalannya kegiatan sesuai dengan waktu dan standar prosedur yang ditetapkan; c. terwujudnya efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan indikator kinerja; d. pelaporan yang terstruktur; dan e. media pengujian kepatuhan atas sistem dan prosedur. (3) Pengendalian sebagaima dimaksud pada ayat (1) memiliki sasaran sebagai berikut: a. menciptakan sinergi antar pelaku kegiatan; b. mengontrol implementasi untuk mencapai target dan indikator kinerja kegiatan; c. memastikan bahwa semua alat, sosialisasi dan materi (petunjuk teknis) yang tersebar di pemangku kepentingan memiliki keterkaitan dengan pencapaian tujuan kegiatan Padat Karya; d. memastikan bahwa personel memiliki kualitas dan kinerja yang baik; e. mengelola jadwal kegiatan, dan menghasilkan efisiensi biaya sesuai dengan kebutuhan implementasi kegiatan; dan f. memastikan ketersediaan data terbaru dan informasi kegiatan yang lengkap, dan sesuai kualitas data yang diharapkan.
