PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di...
Pasal 15
BAB 7 — PELAKSANAAN
(1) Pendataan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dilakukan terhadap tenaga kerja lokal dan identifikasi sumber daya lokal (bahan material, peralatan, teknologi) sesuai dengan Desain Teknis dan Rencana Kerja Teknis Kegiatan. (2) Pendataan dan penggunaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai juga upaya pendaftaran seluruh pekerja pada jaminan kesehatan untuk melindungi dari kecelakaan kerja.
