PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di...
Pasal 14
BAB 7 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Padat Karya, dilakukan dalam setiap tahapan, yaitu: a. tahap penyusunan RAPBN, penanggung jawab diwajibkan untuk reviu RAPBN; b. persiapan pelaksanaan, yang meliputi pembentukan TPK, penyusunan rencana kerja, pendataan tenaga kerja dan identifikasi sumber daya yang akan diambil secara Padat Karya, pengadaan barang dan jasa; c. pelaksanaan pelibatan tenaga kerja lokal sesuai dengan tujuan Padat Karya dan pembayaran upah; dan d. pelaporan penyampaian data mengenai jumlah tenaga kerja yang terlibat, dan anggaran yang diserap untuk upah.
