Pasal 13
BAB 6 — PERSIAPAN DAN PERENCANAAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen perlu MENETAPKAN perhitungan tenaga kerja dengan mempertimbangkan beberapa hal meliputi: a. tenaga kerja yang digunakan merupakan masyarakat (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin) disekitar lokasi yang sudah ditentukan disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); b. peralatan yang dipergunakan merupakan peralatan sederhana; c. jam kerja efektif untuk pekerja diperhitungkan selama 7 (tujuh) jam per hari, dan 40 (empat puluh) jam per minggu; d. volume pekerjaan ditentukan melalui hasil pengukuran lapangan yang telah disetujui; dan e. besaran harga dasar upah tenaga kerja disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU)/Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di (satu) darah Provinsi. (2) Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan terhadap warga setempat yang memenuhi kriteria menjadi tenaga kerja Padat Karya dan memverifikasi data tersebut.
