Pasal 12
BAB 6 — PERSIAPAN DAN PERENCANAAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis melakukan identifikasi kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan melalui Program Padat Karya dan mengajukan usulan kepada Pejabat Eselon I untuk meminta persetujuan pelaksanaan kegiatan dimaksud. (2) Pejabat Eselon I mengkaji usulan kegiatan dari Kuasa Pengguna Anggaran dan dapat memberikan persetujuan
terhadap kegiatan-kegiatan yang bisa dilaksanakan dengan Padat Karya. (3) Kuasa Pengguna Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis menyampaikan pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan Program Padat Karya pada masing-masing paket pekerjaan paling sedikit memuat jenis pekerjaan, lokasi pekerjaan, jadwal pelaksanaan dan penyerapan jumlah tenaga kerja setempat yang dilibatkan.
