PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di...
Pasal 11
BAB 5 — PENYELENGGARAAN DAN JENIS KEGIATAN
(1) Pelaksanaan program Padat Karya mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan material/bahan baku yang berasal dari warga desa setempat, sehingga bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi warga desa yang terlibat di kegiatan Padat Karya khususnya pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Program Padat Karya oleh PRESIDEN. (2) Selain program Padat Karya pada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan upaya program Padat Karya pada pemerintah daerh kabupaten/kota selain yang telah ditetapkan sebanyak 35 (tiga puluh lima) daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan anggaran dan rencana program dalam Renstra Kementerian Perhubungan.
