PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di...
Pasal 10
BAB 5 — PENYELENGGARAAN DAN JENIS KEGIATAN
(1) Upah kerja diberikan secara langsung kepada warga yang terlibat kegiatan Padat Karya. (2) Upah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara harian, namun apabila tidak memungkinkan diberikan secara mingguan atau bulanan.
