Pasal 16
BAB 7 — PELAKSANAAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan kegiatan Program Padat Karya setelah menerima rekomendasi, persetujuan, atau berita acara hasil konsultasi dari Pejabat Eselon I terkait. (2) Pelaksanaan kegiatan Program Padat Karya tetap mengikuti peraturan/ketentuan lainnya yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan Program Padat Karya, baik penyedia jasa maupun pengguna jasa (Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen) harus memenuhi etika pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi; b. bekerja secara operasional, mandiri atas dasar kejujuran dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan; c. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau melakukan kegiatan bersama dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; dan d. tidak menerima, tidak menawarkan dan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah/imbalan berupa apapun kepada siapa saja yang diketahui patut diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
