PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 90
BAB 9 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan fungsional dosen ATKP Medan pada dasarnya terdiri dari asisten ahli, lektor, dan lektor kepala. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
