Pasal 91
BAB 9 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen ATKP Medan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan paling rendah Strata-2 (S-2)/sederajat atau setara untuk tenaga pendidik diploma; e. memiliki kompetensi sebagai dosen; f. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; g. memiliki moral, dedikasi, dan integritas yang tinggi; dan
h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; i. persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian dosen dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok dosen mempunyai tugas melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya serta memberikan bimbingan kepada peserta didik.
