PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 89
BAB 9 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga pendidik di ATKP Medan terdiri atas Dosen, Instruktur, Pelatih, Konselor, Tutor dan Fasilitator. (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tanggung jawab utama menyelenggarakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
